Potensi Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi Capai Miliaran

Bekasi28 Dilihat

BEKASIKINI.COM – Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah 1447 Hijriah sebesar Rp45.500 per jiwa dan fidyah Rp60.000 per hari. Keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi pada Jumat (20/02/2026) sebagai respons atas perkembangan harga beras di Kabupaten Bekasi.

Penetapan dilakukan bersama unsur Kementerian Agama, MUI, Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Secara fiqh, zakat fitrah setara 2,5 kilogram beras, yang kemudian dikonversi ke nilai rupiah berdasarkan harga pasar.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan kolektif. “Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujarnya.

Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, potensi penghimpunan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dana itu akan disalurkan kepada mustahik melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa.

Selain zakat fitrah, Baznas menetapkan fidyah Rp60.000 per hari bagi yang memiliki kewajiban mengganti puasa. Aminnulloh menegaskan pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan distribusi di lapangan.

“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” katanya.

Ia menegaskan pengawasan internal diperketat untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *